Visi Dan Misi Pengadilan Tata Usaha Negara Manado
VISI:
Terwujudnya Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Yang Modern Dan Berwibawa
MISI:
1. Melaksanakan Hakim Yang Berkeadilan;
2. Melakukan Peradilan Yang Sederhana, Cepat, Biaya Ringan Dan Transparan Yang Berbasis Teknologi Informasi;
3. Melaksanakan Tertib Administrasi Perkara Dan Administrasi Umum Berdasarkan Prinsip-Prinsip Manajemen Peradilan Yang Modern;
4. Menciptakan Aparatur Pengadilan Yang Berintegritas Dan Bertanggung Jawab;
5. Meningkatkan Pengawasan Dan Pembinaan Yang Efektif Dan Efisien;
TUGAS POKOK (BIDANG YUSTISIAL) dan FUNGSI PTUN
- Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado (PTUN Manado), dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan ketentuan dan ketenuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta petunjuk-petunjuk dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku Simplemen Buku I, Buku II, SEMA, PERMA, dll);
- Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang berwenang;
- Peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado (PTUN Manado), seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai Kode Etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum dan keadilan, serta memenuhi harapan para pencari keadilan (justiciabelen);
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan guna meningkatan dan memantapkan martabat dan wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan, sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan, sesuai tuntutan Undang-Undang Dasar 1945;
- Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/012/SK/III/1993, tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
- Membina Calon Hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara agar menjadi Hakim yang profesional.
FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- Melakukan Pembinaan Pejabat Struktural dan Fungsional Serta Pegawai Lainnya, Baik Menyangkut Administrasi, Tekhnis, Yustisial Maupun Administrasi Umum;
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya;
- Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman;