Sejarah Pengadilan

Latar Belakang Pembentukan PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dengan warga masyarakat oleh akibat pelaksanaan atau penggunaan wewenang pemerintahan yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menimbulkan benturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa dengan warga masyarakat.

Dasar Hukum Pembentukan PERADILAN TATA USAHA NEGARA

  • Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1991 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kedudukan Dan Kewenangan PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Tempat Kedudukan Pengadilan (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerahnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) berkedudukan di ibukota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi Propinsi.

PENGERTIAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya.adalah meliputi kabupaten/kota. Sementara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah peradilan tingkat banding yangberkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

SEJARAH SINGKAT PTUN MANADO

Pengadilan Tata Usaha Negara Manado didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1992 (pasal 2 ayat 3) dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/012/SK/III/1993 tanggal 5 Maret 1993.

Pada awalnya berdirinya daerah Hukum PTUN Manado meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kotamadya di Propinsi Sulawesi Utara dan Propinsi Sulawesi Tengah.

Pada tahun 1997 didirikan PTUN Palu yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten dan Kotamadya di Propinsi Sulawesi Tengah, sehingga Daerah Hukum PTUN Manado tinggal Kabupaten dan Kotamadya di Propinsi Sulawesi Utara.

Tahun 2000 Propinsi Sulawesi Utara dimekarkan menjadi Propinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo maka Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Manado meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di dalam wilayah Propinsi Sulawesi Utara , 

Kemudian  sejak PTUN Gorontalo berdiri dan beroperasi pada tanggal 22 Oktober 2018, maka Wilayah Hukum PTUN Manado hanya meliputi Propinsi Sulawesi Utara

dan pada hari Selasa 20 Oktober 2020, telah diresmikan Pengadilan Terpadu di Manado, sehingga sejak saat itu kedudukan PTUN Manado telah pindah ke komplek Pengadilan Terpadu di Jalan. Prof. Dr. Mr. Raden S. E. Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara 95259

PTUN Manado – Torang ISTIMEWA .Integritas Santun  Transparansi..Melayani,Efektif&Efisien,Wibawa,Akuntabilitas

Skip to content