Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Perkara

PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA

  1. Sebelum Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Panitera Pengganti menanyakan kepada kasir rincian biaya perkara kepada Panmud Perkara atau stafnya untuk diserahkan kepada Majelis Hakim guna dimasukkan dalam amar putusan.
  2. Setelah Majelis Hakim Membacakan Putusan, Panitera Pengganti melaporkan kepada Panitera Muda Perkara siapa saja pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan dan akan diberitahukan amar putusan kepada para pihak dan rincian biaya perkara untuk dicatat dalam buku jurnal keuangan perkara dan buku  induk keuangan perkara juga pada SIPP. (diselesaikan dalam 1 (satu) hari kerja).
  3. Penggugat selanjutnya menghadap kepada pemegang kas untuk menanyakan perincian penggunaan biaya perkara yang telah ia bayarkan dengan memberikan informasi nomor perkaranya yang telah diputus oleh pengadilan.
  4. Pemegang kas berdasarkan buku jurnal keuangan perkara memberikan penjelasan mengenai perincian biaya perkara kepada penggugat. (diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja).
  5. Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada penggugat untuk diatandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu:

  1. Lembar pertama untuk pemegang kas.
  2. Lembar kedua untuk penggugat.
  3. Lembar ketiga untuk dimasukan dalam berkas perkara.
  4. Penggugat setelah menerima pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada pemegang kas.
  5. Pemegang kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada penggugat.
Skip to content