Prosedur Pendaftaran Gugatan
Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara
Berikut ini Adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Berperkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :
Tahapan Pertama:
Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Manado (PTUN Manado) Dengan Membawa:
- Surat Gugatan Rangkap 8 (Delapan) Disertai Soft Copy Gugatannya;
- Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar (Apabila Sudah Ada);
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar;
- Surat Kuasa Sejumlah 8 (Delapan) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan).
Tahapan Kedua:
Petugas Meja Pertama Menerima Gugatan / Permohonan Beserta Kelengkapannya.
Petugas Meja Pertama Memeriksa Kelengkapan Berkas Dengan Menggunakan Daftar Periksa (Check List) dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.
Tahapan Keempat:
Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas:
- Apabila Berkas Belum Lengkap: Panitera Muda Perkara Mengembalikan Berkas Dengan Melampirkan Daftar Periksa Supaya Penggugat Dapat Melengkapi Kekurangannya;
- Apabila Berkas Sudah Lengkap: Dikembalikan Kepada Petugas Meja Pertama.
Tahapan Kelima:
Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara Tingkat I Melalui Bank BRI Atau Via Transfer ATM Bank BRI Dengan Nama:
Biaya Perkara PTUN Manado
Rekening BRI a.n. RPL 049 PTUN Manado untuk PDT
No. Rekening: 0054-01-001124-30-9
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor: 721/KPTUN.W8-TUN1/SK.HK1.2.5/VIII/2023.
Tahapan Keenam:
Pihak Penggugat Setelah Membayar Panjar Biaya Perkara, Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Kasir / Meja Pertama.
Tahapan Ketujuh:
Petugas Meja Pertama Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Kasir / Meja Pertama Mencatat Dalam Buku Jurnal dan Menginput Nomor Perkara ke Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Manado).
Tahapan Kedelapan:
Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama Memproses Gugatan.
Tahapan Kesembilan:
Petugas Meja Kedua Memasukan Identitas Para Pihak, Obyek Sengketa, Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PTUN Manado).
Tahapan Kesepuluh:
Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar Serta Telah Ditandatangani Oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI
Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan Dipanggil Melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk: Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan.