Layanan Hukum Bagi Yang Tidak Mampu

HAK-HAK PARA PIHAK UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM PRODEO
DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO

Tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, pelaksanaannya perlu mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Nomor: Kep/47A/DjMT/IX/2011, tertanggal 19 September 2011 tentang Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Bantuan Hukum.

Semua perkara tata usaha negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada dasarnya dapat dimohonkan Prodeo.

Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 (satu) tingkat Peradilan.

Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

PENGERTIAN DAN ISTILAH:

  1. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Urnum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  2. Layanan Pernbebasan Biaya Perkara berlaku pada tingkat pertarna, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kernbali, sementara Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Posbakum Pengadilan hanya berlaku pada tingkat pertama.
  3. Pengadilan adalah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Urnum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  4. Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
  5. Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar ternpat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.
  6. Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa inforrnasi, konsultasi, dan advis hukurn, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umurn, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  7. Petugas Posbakurn Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakurn Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut.
  8. Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum danj atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat danjatau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi.
  9. Pencatatan dan Pelaporan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah proses pencatatan setiap bentuk Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam register dan perekaman yang dilakukan oleh petugas pengadilan pada setiap Pengadilan berisi segala informasi dan data yang berhubungan dengan permintaan dan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
  10. Sistem Data Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah kumpulan informasi terpusat dan terpadu mengenai permintaan dan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berdasarkan Pencatatan dan Pelaporan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, yang dikelola dan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal pada masing-masing lingkungan Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara dibawah Mahkamah Agung secara manual maupun elektronik.

ASAS, DAN RUANG LINGKUP

Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berasaskan:

  1. Keadilan;
  2. Sederhana, cepat, dan biaya ringan;
  3. Non diskriminatif;
  4. Transparansi;
  5. Akuntabilitas;
  6. Efektivitas dan efisiensi;
  7. Bertanggung jawab; dan
  8. Profesional.

Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk:

  1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hale dan kewajibannya; dan
  5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Ruang lingkup Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari:

  1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
  2. Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
  3. Penyediaan Posbakum Pengadilan.

POSBAKUM

Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan

  1. Orang atau sekelompok orang yang   tidak   mampu   secara ekonomi   dan/ atau tidak   memiliki   akses   pada   informasi   dan konsultasi  hukum   yang memerlukan   layanan   berupa   pemberian inforrnasi,   konsultasi,     advis   hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan,   dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
  2. Tidak mampu   sebagaimana   dimaksud pada     angka   (1) dibuktikan dengan melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    2. Keterangan Tunjangan   Sosial   lainnya   seperti   Kartu Keluarga Miskin (KKM,) Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras   Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT,) Kartu Perlindungan Sosial (KPS,) atau   dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
    3. Surat pernyataanmampu membayar jasa   advokat yang dibuat dan   ditandatangani oleh   Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan   disetujui oleh   Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak   memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
  3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:
  1. penggugat/pemohon, atau
  2. tergugat/termohon, atau
  3. terdakwa, atau
  4. Saksi

 

Skip to content