Cara Memperoleh Salinan/Fotokopi Putusan

CARA MEMPEROLEH SALINAN atau FOTOKOPI PUTUSAN:

Salinan putusan resmi pengadilan hanya dapat diberikan kepada para pihak yang berperkara, dan bukan kepada publik atau masyarakat pada umumnya.

Hal ini sesuai ketentuan:

  1. Pasal 113 (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pihak yang berkepentingan langsung dengan putusan Pengadilan dapat meminta supaya diberikan kepadanya salinan resmi putusan itu dengan membayar biaya salinan.

  1. Pasal 116 (1)

Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari.

  1. Pasal 116 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986.

Meskipun putusan Pengadilan belum  memperoleh kekuatan hukum tetap, para pihak yang berperkara dapat memperoleh salinan putusan yang dibubuhi catatan panitera bahwa putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  1. Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi dikirimkan kepada penggugat dan tergugat dalam waktu tiga hari setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ayat (2)

Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikirimkan pula oleh Pengadilan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban membayar ganti rugi tersebut dalam waktu tiga hari setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

  1. Pasal 121 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikirimkan pula oleh Pengadilan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban melaksanakan rehabilitasi tersebut dalam waktu tiga hari setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan, bagi masyarakat umum, mahasiswa termasuk wartawan, dapat memperoleh putusan pengadilan dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi sebagaimana ditegaskan dalam huruf C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 angka (1) Seluruh  putusan  dan  penetapan   Pengadilan,  baik  yang  telah  berkekuatan hukum  tetap  maupun  yang  belum  berkekuatan  hukum  tetap  (dalam  bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).

Hal lain yang perlu diketahui yaitu bagi masyarakat umum, ada biaya yang akan dibebankan jika ingin memperoleh informasi (dalam hal ini putusan) dari pengadilan. Hal ini diatur dalam Huruf D Lampiran I SK KMA 1-144/2011 yang menyatakan:

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges (meterai tempel, red) karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Wartawan dan warga masyarakat lainnya boleh mendapatkan fotokopi atau naskah elektronik putusan pengadilan, bukan salinan resminya.

Cara memperoleh fotokopi atau naskah elektornik putusan pengadilan dapat juga melalui download pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dengan link https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/ptun-manado

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  3. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986.
  4. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Skip to content