Posbakum
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin atau tidak mampu. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang.
Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada pengadilan melayani:
- Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional
Jam Pelayanan:
Pelaksana:
Posbakum yang bekerja sama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado adalah Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Propinsi Sulawesi Utara sebagai ketua Advokat E. K. TINDANGEN, SH, Kontak Person: 082196904407, email eKha.sh77@yahoo.com, alamat Sekretariat: Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Jln. Pomorouw No. 66 Manado