Kasasi

  1. Berkas perkara diserahkan kepada Panitera Muda Perkara dari petugas pada Meja Satu yang menerima pendaftaran terhadap permohonan kasasi;
  2. Permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan PTUN dalam waktu 14(empat belas) hari kalender sesudah putusan Pengadilan Tinggi TUN diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke-14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya;
  3. Permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal atau permohonan kasasi terhadap perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan, dinyatakan tidak dapat diterima dengan Surat Keterangan Ketua PTUN atau Ketua Pengadilan Tinggi TUN sebagai Pengadilan tingkat pertama, dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke MA. Namun permohonan tersebut tetap dicatat oleh Petugas yang bertanggung jawab untuk menerima pendaftaran permohonan kasasi ke dalam Register Perkara Kasasi (Pasal 45A UU MA);
  4. Ketua PTUN menetapkan panjar biaya perkara kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan untuk Biaya pencatatan pernyataan kasasi (PNBP) dan Biaya Proses pencatatan permohonan kasasi pada pengadilan pengaju dengan peruntukan : Biaya Pemberitahuan (BP) : (a) BP pernyataan kasasi, (b) BP memori kasasi, (c) BP kontra memori kasasi, (d) BP amar putusan kasasi kepada pemohon, (e) BP amar putusan kasasi kepada termohon, serta Besarnya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua MARI ditambah biaya pengiriman dikirimkan melalui bank ke rekening MA, dan Biaya pengiriman berkas perkara ke MA;
  5. SKUM dibuat dalam rangkap tiga : (a) Lembar pertama untuk pemohon (b) Lembar kedua untuk Kasir (c) Lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara;
  6. Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada kasir PTUN melalui bank yang ditunjuk;
  7. Kasir setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan stempel lunas pada SKUM;
  8. Pernyataan kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas;
  9. Kasir kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara;
  10. Apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas, maka Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam Register Induk Perkara TUN dan Register Permohonan Kasasi;
  11. Panitera PTUN memberitahukan permohonan kasasi kepada pihak lawan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah permohonan kasasi terdaftar;
  12. Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi ke kepaniteraan PTUN selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke-14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya;
  13. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan;
  14. Termohon kasasi berhak mengajukan surat jawaban (kontra memori kasasi) di kepaniteraan PTUN selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi;
  15. Terhadap permohonan kasasi yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tetap dicatat dan Panitera membuat surat keterangan bahwa permohonan kasasi telah lewat waktu;
  16. Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua MA melalui Ketua PTUN yang ditandatangani oleh Pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya, maka harus diketahui oleh prinsipal demikian pula sebaliknya;
  17. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera PTUN ke MA disertai akta pencabutan permohonan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera PTUN;
  18. Pengajuan kasasi untuk perkara informasi publik mengacu kepada Perma No. 2/2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan dan perkara penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum mengacu kepada Perma No. 2/2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan TUN.
Skip to content