Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,50 jam per minggu.
Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
waktu istirahat : 12.00 – 12.30
Hari Jumat: pukul 08.00 – 15.30
waktu istirahat 11.30 – 12.30