Jam Kerja Pelayanan Publik

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado adalah:

Jam Pelayanan Publik:

Hari Senin s/d Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA

Hari Jumat: pukul 08.00 s/d 17.00 WITA

Jam Istirahat:

Hari Senin s/d Kamis: pukul 12.00 s/d 13.00 WITA

Hari Jumat: pukul 11.30 s/d 13.00 WITA.

==================

Jam Pelayanan Publik Selama Bulan Puasa Tahun 2021

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,50 jam per minggu.

Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00

waktu istirahat : 12.00 – 12.30

Hari Jumat: pukul 08.00 – 15.30

waktu istirahat 11.30 – 12.30

Skip to content