Banding

  1. Permohonan banding diajukan oleh Pembanding ke Panitera Muda Perkara melalui Meja Satu;
  2. Panitera Muda Perkara meneliti apakah permohonan banding diajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan secara sah kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke-14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Panitera Muda menghitung biaya perkara banding yang terdiri dari:
    a. Biaya pencatatan pernyataan banding (PNBP);
    b. Biaya ATK;
    c. Biaya Pemberitahuan (BP) : (a) BP akta banding, (b) BP memori banding;BP kontra memori banding, (c) BP untuk mempelajari berkas bagi pembanding, (d) BP untuk mempelajari berkas bagi terbanding, (e) BP putusan bagi Pembanding, (f) BP putusan bagi Terbanding, (g) BP panggilan para pihak apabila ada pemeriksaan tambahan, (h) PNBP angka 1 s/d 8;
    d. Ongkos pengiriman berkas;
    e. Biaya-biaya tersebut dituangkan dalam SKUM yang dibuat oleh Panitera Muda Perkara dan disetorkan oleh pembanding ke bank yang ditunjuk;
    f. SKUM dibuat dalam rangkap tiga: (a) Lembar pertama untuk pemohon, (b) Lembar kedua untuk kasir, (c) Lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan;
  4. Kasir setelah menerima pembayaran, menanda-tangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM, membukukan panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan banding dan buku kas bantu;
  5. Biaya banding untuk Pengadilan Tinggi TUN ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TUN;
  6. Apabila biaya banding telah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara dan Register Banding;
  7. Permohonan banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender harus diberitahukan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding;
  8. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam Buku Register Induk Perkara dan Buku Register Permohonan Banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya;
  9. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi TUN, selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan banding dicatat, Panitera harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam relaas pemberitahuan inzage;
  10. Selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sesudah permohonan banding dicatat, berkas banding berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi TUN;
  11. Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi TUN harus disampaikan melalui bank Pemerintah yang telah ditentukan, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan;
  12. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua PTUN dan ditandatangani oleh Pembanding (apabila pencabutan banding dilakukan oleh kuasa harus diketahui oleh prinsipal dan demikian pula sebaliknya) dan diberitahukan kepada pihak lawan;
  13. Pencabutan permohonan banding yang berkasnya belum dikirim ke Pengadilan Tinggi TUN, dibuatkan akta pencabutan banding dan berkasnya tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi TUN;
  14. Pencabutan permohonan banding yang berkasnya sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi TUN, Panitera harus segera mengirimkan Permohonan pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi TUN, disertai akta pencabutan yang ditanda-tangani oleh Panitera;
  15. Fotokopi relaas pemberitahuan putusan banding wajib dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding;
Skip to content