PENERAPAN DAN PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) TAHUN 2022

PENERAPAN DAN PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) TAHUN 2022

Manado, 28 November 2022 – Untuk menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-29/PB/PB.6/2022 perihal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi pada point 5.c yang meminta untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian , dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, dengan itu Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tata Usaha Negara manado akan melaksanakan Penilaian terhadap Dokumen PIPK Tahum 2022 dengan akun signifikan yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1181/SEK/IX/2022 tentang akun Signifikan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2022. Turut Hadir Tim Penilai PIPK Hakim PTUN Manado Bapak Dixie B. D. Parapat, S.H., Kasubbag PTIP Ibu Herta Butarbutar, Panitera Pengganti Ibu Jolla Tumbuan, S.H., dan CPNS Analisis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Bapak Setiawan A. Saputro, S.E.

CATEGORIES
Skip to content