kerangka gugatan

GUGATAN
1. Tanggal….
2. kepada Yth Ketua Pengadilan…..
3. Identitas Penggugat asal
4. Identitas Kuasa Penggugat
5. Identitas Tergugat
6. Obyek Sengketa ==> Surat Keputusan ………….Nomor……tanggal…tentang….yang ditujukan /atas nama……..
7. kewenangan Pengadilan ==>
a. Obyek Sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara berdasar pasal…..
yaitu…merupakan Keputusan Tertulis dengan dituangkan dalam …….
diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yaitu…..( Tergugat )
berdasarkan peraturan perundang-undangan ( lihat konsideran mengingat )
bersifat konkret yaitu…..individual karena….dan final karena…..serta
telah berakibat hukum kepada………yaitu………..
b. Penggugat telah selesai melakukan upaya administratif
obyek senketa terbit tanggal…..
diterima/diketahui penggugat tanggal…….
penggugat mengajukan surat keberatan kepada …..( Tergugat ) , pada tanggal…
keberatan tidak dijawab /dijawab pada tanggal……
atas jawaban tersebut Penggugat melakukan banding administrasif
kepada…………..( atasan Tergugat )
jawaban atas banding administratif diterima penggugat pada tanggal…..
( note: apabila Tergugat tidak menjawab keberatan, maka Penggugat dapat langsung mengajukan gugatan di PTUN )

8. Kepentingan Penggugat ==> Penggugat merasa kepentingannya dirugikan dengan diterbitkannya KTUN obyek sengketa karena ……………
9.Tenggang waktu==> oleh karena proses upaya administratif telah selesai pada tanggal……dan Penggugat mengajukan gugatan pada tanggal….sehingga tidak melebihi tenggang waktu 90 hari kerja untuk mengajukan gugatan
10. ALASAN GUGATAN
pasal 53 ayat ( 2 ) UU 9 thn 2004 ( boleh salah satu saja atau lebih )
a. Penerbitan KTUN Obyek Sengketa melanggar peraturan perundang-undangan yaitu :
1. Tergugat tidak berwenang/sewenang-wenang/menyalahgunakan kewenangan..sebagaimana diatur dalam…….pasal……..yang berbunyi…….karena ………
2. Penerbitan KTUN Obyek Sengketa tidak sesuai prosedur yang berlaku sebagimana diatur didalam…………pasal……yang menyatakan……karena prosedur obyek sengketa tidak……
3. Alasan Tergugat menerbitkan KTUN Obyek sengketa tidak benar/tidak berdasar sebagaimana diatur didalam………pasal…yang menyatakan……….karena………
b. Penerbitan KTUN Obyek Sengketa melanggar asas Umum Pemerintahan Yang baik yaitu…
contoh : asas kepastian hukum..karena pada peristiwa yg sama Tergugat memberlakukan aturan yg berbeda yaitu…..atau dalam menerbitkan KTUN Tergugat berdasar kepada peraturan yg telah diubah….dst
11. PETITUM
a. mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
b. menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan……( obyek sengketa )
c. mewajibkan ……..( tergugat ) untuk mencabut surat keputusan……( obyek sengketa )
d. menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini

( note : jika Penggugat mengajukan PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KTUN OBYEK SENGKETA..harus diuraikan didalam posita sebelum petitum dengan menguraikan alasan sebagimana peraturan perundang-undangan , dan tuntutannya di muat dalam petitum sebelum tuntutan pokok)

DISCLAIMER : ini hanya pedoman formalitas gugatan..mengenai isi tergantung kasus yang ada..

CATEGORIES
Skip to content